Jumat, 15 Agustus 2014

Mufarraqah

Beberapa orang dari pengurus sebuah organisasi menyatakan keinginannya untuk mundur dari kepengurusan organisasi itu. Ketika ditanya apa alasannya untuk mundur? Salah seorang dari mereka mengatakan bahwa “saya harus mufarraqah ketika pimpinan organisasi telah batal dalam kepemimpinannya”.

Salah seorang dari mereka mengatakan bahwa sebagai makmum telah menyadari bahwa Imam sholat yang dipilihnya tidak mempunyai kompetensi menjadi Imam sholat. Bacaan imam sholat tidak fasih dan banyak yang salah, gerakan sholatnya juga tidak tepat dan imam sholat kepentut pada saat mimpin sholat.

Mungkin karena tidak mengerti aturan menjadi imam sholat atau karena malu.. atau karena gengsi.. Imam sholat tetap memimpin sholat… padahal seharusnya imam sholat memberi tanda dan mundur dari tempat imam untuk kemudian digantikan oleh yang lain ketika imam telah batal menjadi imam (kepentut atau sengaja ngentut).

Sementara itu mayoritas makmum telah mengetahui bahwa imam sholat telah batal. Sehingga makmum tolah toleh, makmum menjadi setengah hati, tidak khusuk, tidak bersemangat untuk terus menyelesaikan sholatnya. (Kalau dalam sholat maka sebaiknya makmum mufarraqah… niat keluar/tidak ikut imam dan meneruskan sholatnya sendiri).

Inilah sebenarnya yang akan terjadi apabila imam sholat tidak memahami tentang tatacara menjadi imam sholat… maka barisan makmum dapat menjadi kacau dan pelaksanaan sholat menjadi tidak karuan dan mungkin batal semuanya (Jika imam dan makmum sama sama belum paham tata caranya).

Begitu juga berkaitan dengan kepemimpinan di organisasi. Ketika pimpinan telah batal dalam memimpin organisasinya, yang menyebabkan anggota organisasi tidak punya kebanggaan lagi pada organisasinya dan para anggota organisasi merasa malu mempunyai pimpinan seperti itu…, maka langkah yang paling baik adalah pimpinan itu segera mundur dari jabatannya. Jika pimpinan tersebut masih saja tetap tidak bersedia mundur…, maka semua anggota organisasi itu secara bersama-sama memintanya untuk mundur.

Tidak perlu ada anggota organisasi yang melindungi atau membuat pembenaran-pembenaran terhadap pimpinan yang sudah batal tersebut…, karena jika ini terjadi maka organisasi akan semakin runyam dan organisasi itu akan semakin terpuruk.

Tidak perlu juga para anggota organisasi itu turun ke jalan (Demo) menuntut pimpinan organisasi itu mundur…. Karena jika ini terjadi maka organisasi itu akan semakin tidak mempunyai nama… apalagi jika kemudian berita itu terpublish di banyak media.

Sebenarnya sudah ada aturan main terkait dengan hal diatas… tetapi seringkali aturan main itu menjadi sesuatu yang mudah dipolitisir dan mudah direkayasa… apalagi aturan main itu yang mempunyai kendali adalah pimpinan tersebut.

Untuk itu yang paling baik adalah segera pimpinan itu sadar dan segera mundur dari kepemimpinannya. Para senior dari organisasi itu dan para orang-orang dekatnya harus berperan memberikan penjelasan dan pemahaman yang benar agar pemimpinnya mau dengan legowo untuk mundur demi perjalanan organisasi itu yang masih panjang dalam menggapai cita-cita mulianya.

Wallahu a’lam
(Agus Mulyono, Malang 13 Agustus 2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Candi Badut Warisan Tertua Jawa Timur

Candi Badut Warisan Tertua Jawa Timur   Oleh : Muhammad Faizal Biologi 12620074 085731144277 Muhammad.faizal.200@gma...